fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Kedungjaya – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Kedungjaya  - Karawang Kami  –  Melayani Biro Jasa Pembuatan CV di Kedungjaya – Karawang dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan CV di Kedungjaya – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Kedungjaya  - Karawang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Kedungjaya  - Karawang

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Kedungjaya – Karawang

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan