Jasa Legalitas Karawang – Biro Jasa Pembuatan CV di Karanganyar – Karawang dan seluruh Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Biro Jasa Pembuatan CV di Karanganyar – Karawang
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai profit.
Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Karanganyar – Karawang
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer