Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pembuatan CV di Gunungsari – Majalengka & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan secara online ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Gunungsari – Majalengka
layanan Biro Jasa Pembuatan CV di Gunungsari – Majalengka
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer