Kami – Menyediakan Biro Jasa Pembuatan CV di Dawuan Kidul Subang & seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan secara online ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Biro Jasa Pembuatan CV di Dawuan Kidul Subang
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh profit.
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.
Ketentuan Pendirian CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer