fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Cimara – Kuningan

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cimara  - Kuningan Kami  –  Menyediakan Biro Jasa Pembuatan CV di Cimara – Kuningan & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan CV di Cimara – Kuningan

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cimara  - Kuningan

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cimara  - Kuningan

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Cimara – Kuningan

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan