fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Cileungsi Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cileungsi   Kabupaten Bogor Kami melayani Biro Jasa Pembuatan CV di Cileungsi Kabupaten Bogor & seluruh   Jabar seluruhnya. Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan CV di Cileungsi Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cileungsi   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan CV di Cileungsi Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cileungsi   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan CV di Cileungsi Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan