fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Cibeureum – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cibeureum  -  Tasikmalaya CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Biro Jasa Pembuatan CV di Cibeureum – Tasikmalaya & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan CV di Cibeureum – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cibeureum  -  Tasikmalaya

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Cibeureum  -  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Cibeureum – Tasikmalaya

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan