fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Ciampea Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Ciampea   Kabupaten Bogor Kami melayani Biro Jasa Pembuatan CV di Ciampea Kabupaten Bogor dan seluruh   Jabar pada umumnya. Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan CV di Ciampea Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Ciampea   Kabupaten Bogor

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan CV di Ciampea Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Ciampea   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban menjalankan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pembuatan CV di Ciampea Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan