fbpx

Biro Jasa Pembuatan Asosiasi di Mekarjaya – Kota Bandung

Biro Jasa Pembuatan Asosiasi di Mekarjaya – Kota Bandung – Legal, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang sering dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pembuatan Asosiasi di Mekarjaya  -  Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi aset organisasi
  • Organisasi lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Ormas bisa berkembang lebih besar
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan memperoleh support moril maupun materil baik dari swasta maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biro Jasa Pembuatan Asosiasi di Mekarjaya – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan