Biro Jasa Buat NPWP Perusahaan Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Saat kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan