fbpx

Biro Jasa Buat NPWP Perseroan Terbatas Kab. Bandung

bikin NPWP Biro Jasa Buat NPWP Perseroan Terbatas Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Jika bekerja dan menrima pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, sehingga NPWP menjadi bagian dokumen jika kita mau melamar pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening bank
    Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Menjadi syarat mendapatkan layanan umum lainnya
    Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Perseorangan

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan