Biro Jasa Buat NPWP Perseroan Komanditer Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat kita menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan