Biro Jasa Buat NPWP Perseroan Komanditer di Purworejo – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika bekerja dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda mau melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Ketika kita menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan