Biro Jasa Buat NPWP Perseorangan Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang anda terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian dokumen jika anda mau melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mendapatkan layanan publik lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan