fbpx

Biro Jasa Buat NPWP Firma Kab. Bandung

bikin NPWP Biro Jasa Buat NPWP Firma Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Menjadi syarat membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi ketentuan mengakses fasilitas umum lainnya
    Saat ini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan