Biro Jasa Buat NPWP Badan Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima bayaran dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pendapatan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika kita ingin melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses fasilitas publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan