fbpx

Biro Jasa Bikin NPWP

buat NPWP Badan Biro Jasa Bikin NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika bekerja dan menrima pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pendapatan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses fasilitas publik lainnya
    Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan