Biro Jasa Bikin NPWP Yayasan di Banjarnegara – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat bekerja dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening bank
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Saat ini beberapa fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan