Biro Jasa Bikin NPWP PT di Lebak – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika bekerja dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Ketika anda membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan