fbpx

Biro Jasa Bikin NPWP Perseorangan di Pasuruan

buat NPWP Biro Jasa Bikin NPWP Perseorangan di Pasuruan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan NPWP .
  2. Sebagai syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika kita mau melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening tabungan
    Saat anda membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
    Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan