Biro Jasa Bikin NPWP Perseorangan di Pasuruan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan NPWP . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika kita mau melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat anda membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan