Biro Jasa Bikin NPWP Firma Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika bekerja dan menrima bayaran untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pendapatan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika kita ingin melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mendapatkan layanan publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan