Biro Jasa Bikin NPWP Badan Usaha di Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Saat bekerja dan menrima gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu ketentuan jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan