fbpx

Bikin NPWP PT di Semarang

buat NPWP Badan Bikin NPWP PT di Semarang – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Saat bekerja dan mendapatkan gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses layanan publik lainnya
    Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan