fbpx

Bikin NPWP Pribadi Bandung

buat NPWP Bikin NPWP Pribadi Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Menjadi Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika bekerja dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pemasukan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika anda ingin melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Sebagai ketentuan mengakses layanan umum lainnya
    Saat ini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan