fbpx

Bikin NPWP Perseorangan Kab. Bandung

buat NPWP Bikin NPWP Perseorangan Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan NPWP

  1. Sebagai Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP .
  2. Menjadi syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening bank
    Saat anda membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses fasilitas publik lainnya
    Saat ini sebagian layanan publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan