fbpx

Bikin NPWP CV Kabupaten Bandung

buat NPWP Pribadi Bikin NPWP CV Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP .
  2. Sebagai syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pendapatan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda mau mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening bank
    Saat anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai ketentuan mendapatkan layanan publik lainnya
    Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan