fbpx

Bikin NPWP Badan Usaha di Cibinong

buat NPWP Badan Bikin NPWP Badan Usaha di Cibinong – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Jika bekerja dan menrima pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening
  5. Sebagai ketentuan mengakses fasilitas publik lainnya
    Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan