fbpx

Biaya Penutupan PT

Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Penutupan PT – Pembubaran atau Penutupan perusahaan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan selesailah semua aktivitas dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.

Namun wajib disadari, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru diakui setelah selesainya proses likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

BIAYA PEMBUBARAN PT

 Biaya  Penutupan PT

 

ALASAN PT DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN

Seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam menutup PT hanya dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perseroan Terbatas boleh dibubarkan setelah ditetapkan melalui RUPS
  2. Habis Masa Berdiri
    Bila saat pembuatan PT dicantumkan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 5 (lima) tahun atau Maka setelah jangka waktu tersebut tercapai & para pemilik modal tidak berniat untuk memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan dapat secara otomatis dibubarkan
  3. Ketetapan Hakim
    Hakim dapat memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penudaan pembayaran semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang
  6. Dicabutnya Izin 
    Bila perizinan usaha Perseroan dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka PT bisa ditutup

 

PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS 

Untuk membubarkan PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam penutupan Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna memproses prosedur penutupan yaitu :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
  3. Mencatat sisa harta perusahaan
  4. Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak lainnya
  6. Mengurus kewajiban perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Mengembalikan selisih harta PT ke pemegang saham
  8. Mencabut izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :

  1. Menyampaikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Hakim
  2. Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar berakhir
  3. Meminta Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biaya Penutupan PT

VIDEO PROSES PENUTUPAN PT

×
Permohonan