CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biaya Penutupan PT Kota Cimahi – Pembubaran atau Penutupan perseroan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini berarti berakhir semua kegiataan dan keberadaan perusahaansecara hukum.
Walau demikian wajib disadari, hilangnya keabsahan lembaga perseroan baru benar-benar berakhir hingga selesainya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
ALASAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DITUTUP
Seperti ketentuan di UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, dalam menutup PT Cuma boleh terjadi oleh dasar-dasar sebagai berikut :
- Keputusan RUPS
Perseroan boleh ditutup jika diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - Habis Masa Berdiri
Jika diawal pembentukan Perusahaan dimasukan jangka waktu tertentu, seumpamanya 5 (lima) tahun atau jumlah Sehingga andai masa berakhir itu berakhir dan para pemegang saham tidak lagi meneruskan lagi maka Perusahaan dapat langsung ditutup - Keputusan Pengadilan
Pengadilan dapat menetapkan penutupan PT atas permintaan institusi yang berkepentingan - PAILIT
Perseroan Terbatas yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi memenuhi biaya-biaya sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga dan selanjutnya melanjutkan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dihapusnya Izin
Bila izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perseroan Terbatas bisa melakukan pembubaran
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PT
Proses membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam penutupan PT dilakukan dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa kekayaan perusahaan
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus kewajiban perpajakan dan mencabut NPWP
- Mengembalikan selisih asset perseroan ke pemilik saham
- Mencabut izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan melakukan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab pada RUPS atau Pengadilan
- Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar ditutup
- Mengunjungi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”