fbpx

Biaya Penutupan PT Kabupaten Bandung Barat

Biaya  Penutupan PT  Kabupaten Bandung Barat CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biaya Penutupan PT Kabupaten Bandung Barat – Pembubaran atau Penutupan perseroan yaitu suatu tindakan mengilangkan keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini dapat dikatakan berakhir semua kegiataan dan keberadaan perserorandi dalam hukum.

Namun harus disadari, hilangnya keabsahan badan hukum perusahaan baru tuntas setelah selesainya tahapan likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

BIAYA PENUTUPAN PT

 Biaya  Penutupan PT  Kabupaten Bandung Barat

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT DIIZINKAN UNTUK DITUTUP

Sesuai ketentuan di Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT Cuma bisa terjadi oleh dasar-dasar seperti dibawah ini :

  1. Hasil Para Pemegang Saham 
    Perseroan Terbatas boleh dibubarkan setelah ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika diawal pembentukan Perseroan Terbatas dicantumkan masa berlaku tertentu, contohnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Sehingga setelah jangka waktu tersebut tercapai & para pemegang saham tidak lagi menambah masa berlaku dengan demikian Perseroan Terbatas bias langsung ditutup
  3. Ketetapan Pengadilan
    Pengadilan dapat memutuskan pembubaran PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    PT yang sudah tidak mampu lagi membayar pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Jika diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan UU
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika izin bisnis Perusahaan dihapus & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perusahaan dapat ditutup

VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Dalam Menutup PT secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam penutupan PT diawali dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan penutupan yaitu :

  1. Menghadap Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
  3. Menghitung sisa harta PT
  4. Melayani kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Mengurus tagihan perpajakan & mencabut NPWP
  7. Mengembalikan sisa kekayaan PT ke pemegang saham
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan melakukan :

  1. Memberikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan telah benar-benar berakhir
  3. Mengunjungi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Demikian proses pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biaya Penutupan PT Kabupaten Bandung Barat

×
Permohonan