fbpx

Biaya Penutupan PT di Kota Cimahi

Biaya  Penutupan PT di   Kota Cimahi CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biaya Penutupan PT di Kota Cimahi – Pembubaran atau Penutupan perusahaan ialah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini berarti berakhir semua kegiataan dan eksistensi PTdi dalam hukum.

Walau demikian wajib diingat, bubarnya status badan hukum perseroan baru tuntas setelah berakhirnya tahapan likuidasi dan diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS

 Biaya  Penutupan PT di   Kota Cimahi

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DIBUBARKAN

Sesuai tertuang di UU PT No. 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT Cuma dapat dilaksanakan karena alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Keinginan Para Pemegang Saham 
    Perseroan boleh ditutup setelah ditetapkan melalui RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika dimasa pembuatan Perseroan Terbatas ditentukan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 5 (lima) tahun atau Sehingga jika jangka waktu itu tiba dan para pemilik modal tidak lagi meneruskan lagi maka Perseroan Terbatas dapat langsung dibubarkan
  3. Keputusan Hakim
    Pengadilan dapat memutuskan pembubaran Perusahaan atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    Perusahaan yang telah tidak mampu lagi membayar biaya-biaya jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan aturan
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika perizinan bisnis Perusahaan dicabut & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perseroan dapat ditutup

PENJELASAN PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS

 

TAHAPAN PEMBUBARAN PT 

Proses Menutup Perseroan Terbatas secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan penutupan yaitu :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
  2. Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menghitung sisa kekayaan perusahaan
  4. Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan menutup NPWP
  7. Membagikan selisih asset perusahaan ke pemilik modal
  8. Menutup izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :

  1. Memberikan laporan semua tugas kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas sudah sepenunya berakhir
  3. Mengunjungi Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai  Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biaya Penutupan PT di Kota Cimahi

×
Permohonan