Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Penutupan PT di Kabupaten Garut – Pembubaran atau Penutupan perseroan ialah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini artinya berakhir semua kegiataan dan eksistensi perusahaandi dalam hukum.
Walau demikian perlu disadari, hilangnya keabsahan lembaga perusahaan baru benar-benar berakhir hingga berakhirnya proses likuidasi dan diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BOLEH DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang di UU PT Nomor 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas hanya bisa dilaksanakan oleh sebab-sebab sebagai berikut :
- Keputusan Para Pemegang Saham
PT boleh dibubarkan jika ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Masa Berdiri
Jika saat pendirian Perseroan Terbatas dimasukan jangka waktu tertentu, misalnya 20 (dua puluh) tahun atau Sehingga jika masa berakhir itu tiba & para pemilik saham tidak lagi menambah masa berlaku maka Perusahaan dapat langsung dibubarkan - Ketetapan Pengadilan
Hakim dapat menetapkan penutupan Perusahaan atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi menyelesaikan tagihan-tagihan sehari-harinya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan pembubaran Perusahaan - Insolvensi
Setelah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dihapusnya Izin
Bila izin bisnis Perseroan Terbatas dicabut dan PT tidak punya izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka PT dapat dibubarkan
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT
TAHAPAN PENUTUPAN PT
Proses Menutup PT secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam penutupan Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran diantaranya :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa asset PT
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan kewajiban perpajakan & mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih asset Perseroan Terbatas kepada para pemilik modal
- Menutup izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan semua tugas kepada RUPS atau Hakim
- Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan sudah benar-benar berakhir
- Mengunjungi Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian proses penutupan PT seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”