fbpx

Biaya Pengurusan PT Perseorangan di Ledeng Bandung

PT perseoranganBiaya Pengurusan PT Perseorangan di Ledeng Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

PT perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan