Biaya Pengurusan PT Perseorangan di Ledeng Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email