Biaya Pengurusan PT Perseorangan di Cimincrang Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis