fbpx

Biaya Pengurusan PT Perseorangan di Cibeber Cimahi

Pendirian perseroan perseoranganBiaya Pengurusan PT Perseorangan di Cibeber Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan