fbpx

Biaya Pengurusan PT Perseorangan di Bandung

Pendirian perseroan perorangan Biaya Pengurusan PT Perseorangan di Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan