Biaya Pengurusan PT Perorangan di Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email