Biaya Pengurusan PT Perorangan di Ciseureuh Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis