fbpx

Biaya Pengurusan PT Perorangan di Cimahi

Pendirian pt perseoranganBiaya Pengurusan PT Perorangan di Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan