Biaya Pengurusan PT Perorangan di Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis