Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukanagara Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik