Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Kabupaten Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Teguran tertulis