Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cipageran Cimahi – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis