Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi Tengah Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik