fbpx

Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibaduyut Wetan Bandung

PT perseoranganBiaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibaduyut Wetan Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan