fbpx

Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Bandung

Pendirian PT peroranganBiaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan