Biaya Pengurusan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik