Biaya Pengurusan Perseroan Perorangan di Melong Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik