Biaya Pengurusan Perseroan Perorangan di Cimahi – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email