Biaya Pengurusan Perseroan Perorangan di Antapani Tengah Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik