fbpx

Biaya Pengurusan Perkumpulan di Suka Asih – Kota Bandung

Biaya Pengurusan Perkumpulan di Suka Asih – Kota Bandung – Berpengalaman & Murah kami melayani daerah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang sering digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pengurusan Perkumpulan di Suka Asih -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata masyarakat atau klient
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat membuat rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan mendapat support program maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang harus disiapkan diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Biaya Pengurusan Perkumpulan di Suka Asih – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan